Sekretariat Dinas

/
Sekretariat Dinas

Sekretariat Dinas dengan 3 (tiga) Sub Bagian :

  • Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam menyusun rencana perumusan program dan penjabaran kebijakan teknis Sekretariat.
  2. Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan perogram dan rencana kegiatan kerja Dinas Ketahanan Pangan.
  4. Menyusun rencana operasional program pembinaan, pengembangan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan.
  5. Mengkoordinasikan rencana dan mengawasi pelaksanaan program kerja satuan kerja Dinas Ketahanan Pangan.
  6. Menyelenggarakan administrasi urusan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan.
  7. Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumentasi hukum.
  8. Menghimpun bahan-bahan dalam pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan.
  9. Membina dan mengawasi, memberi arahan/petunjuk serta bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas pada satuan kerja yang dibawahnya.
  10. Mengawasai pelaksanaan operasional kendaraan dinas, pemanfaatan fasilitas kantor dan pemeliharaannya.
  11. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja kegiatan dibidang kepegawaian dan umum.
  2. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi : pengusulan pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, cuti, pemberhentian dan pensiun, penyusunan daftar urut kepangkatan, bezetting pegawai negeri sipil, sumpah janji pegawai negeri sipil dan data kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai.
  3. Menghimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan menyiapkan bahan penyelesaian masalah kepegawaian.
  4. Melaksanakan urusan surat menyurat, tata kearsipan dan memantau pelaksanaan tata naskah dinas.
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas, menyediakan informasi, dokumentasi hukum, protokol, administrasi perjalanan dinas, operasional kendaraan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, ketertiban dan kebersihan dilingkup Dinas.
  6. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Membagi tugas, membimbing, mengawasi dan memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Uraian tugas dimaksud  sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  2. Menyiapkan penetapan program kerja dan bahan penyusunan kerjasama program bidang perencanaan
  3. Mengumpulkan, mengolah data dan mengidentifikasi data rencana kerja dan kegiatan dari satuan kerja lingkup Dinas Ketahanan Pangan.
  4. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka pembinaan sub bagian perencanaan
  5. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi untuk penyusunan data statistik Dinas Ketahanan Pangan.
  6. Menganalisa, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan dan laporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan
  7. Membagi tugas kepada bawahan, mengawasi dan memberikan petunjuk/arahan.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Uraian tugas dimaksud  sebagai berikut :

  1. Mengelolah urusan keuangan dan perlengkapan
  2. Melaksanakan penatausahaan administrasi dan memverifikasi keuangan dinas dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus maupun dari sumber lainnya.
  3. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka pembinaan sub bagian keuangan
  4. Membagi tugas kepada bawahan, mengawasi dan memberikan petunjuk/arahan.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp