Ketersediaan & Kerawanan Pangan

/
Ketersediaan & Kerawanan Pangan

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Bertugas :

  1. Membantu Kepala Dinas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pemanfaatan serta menyiapkan penyusunan kebijakan teknis ketersediaan dan  kerawanan pangan.
  2. Uraian tugas dimaksud pada (1) sebagai berikut:
  3. Menyusun rencana pelaksanaan program operasional di Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
  4. Menyusun rencana kebijakan teknis pengembangan ketersediaan dan kerawanan pangan, pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pemantapan produksi pangan nabati dan hewani, cadangan pangan pemerintah serta cadangan pangan masyarakat.
  6. Melakukan pengawasan satuan kerja yang dibawahinya terhadap pelaksanaan rencana dan program kerja Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan pembinaan dan pengembangan kemitraan kelembagaan cadangan pangan.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka ketersediaan dan kerawanan pangan.
  9. Menyusun data potensi di Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
  10. Menyusun saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi masalah urusan ketersediaan dan kerawanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program kegiatan yang telah ditetapkan secara periodik.
  12. Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sub Bidang Ketersediaan dan Sumberdaya Pangan

Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Sub Bidang Ketersediaan dan Sumberdaya Pangan
  2. Menyiapkan penyusunan rencana dan pelaksanaan, pengkajian, pengembangan, pemantauan evaluasi dan pemantapan pengembangan ketersediaan dan sumberdaya pangan lokal.
  3. Mengumpulkan dan menganalisa data potensi Sub Bidang Ketersediaan dan Sumberdaya Pangan.
  4. Menyediakan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan ketersediaan dan Sumberdaya Pangan.
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka ketersediaan dan Sumberdaya Pangan.
  6. Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan ketersediaan dan Sumberdaya Pangan.
  7. Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sub Bidang Kerawanan Pangan

Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Sub Bidang Kerawanan Pangan
  2. Menyiapkan penyusunan rencana dan pelaksanaan, pengkajian, pemantauan dan evaluasi penanggulangan kerawanan pangan
  3. Mengumpulkan dan menganalisa data potensi
  4. Menyediakan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan kerawanan pangan
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kerawanan pangan.
  6. Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan kerawanan pangan.
  7. Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp