Keamanan Pangan

/
Keamanan Pangan

Kepala Bidang Keamanan Pangan

Bidang Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditentukan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. menyusun rencana operasional di lingkup Bidang Keamanan Pangan berdasarkan program kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Keamanan Pangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Keamanan Pangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Keamanan Pangan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; \
  5. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan satuan kerja di lingkup Bidang Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan di lingkup Bidang Keamanan Pangan dengan SKPD maupun instansi teknis terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
  7. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi di Bidang Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang keamanan pangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hasil di bidang keamanan pangan ke depan;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Keamanan Pangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Keamanan Pangan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan

Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan berdasarkan rencana operasional Bidang Keamanan Pangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pembinaan dan fasilitasi urusan Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
  6. mengelola layanan teknis di bidang Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan, baik administrasi maupun teknis dalam rangka pembinaan dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel;
  7. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Keamanan Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan

Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan berdasarkan rencana operasional Bidang Keamanan Pangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pembinaan dan fasilitasi urusan Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
  6. mengelola layanan teknis di bidang Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan, baik administrasi maupun teknis dalam rangka pembinaan dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel;
  7. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp