Konsumsi & Penganekaragaman Pangan

/
Konsumsi & Penganekaragaman Pangan

Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan

Bertugas :

  1. Membantu Kepala Dinas menyusun rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pemantapan Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  2. Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  3. Menyusun rencana pelaksanaan program operasional di Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  5. Menyiapkan bahan identifikasi dan pengkajian pola konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  6. Menyusun rencana pengembangan jenis pangan alternatif dan aman berdasarkan potensi wilayah.
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pengembangan konsumsi dan keamanan pangan.
  8. Menyusun petunjuk pembinaan kerjasama dalam rangka penganekaragaman dan konsumsi pangan.
  9. Melakukan pembinaan dan pengembangan kemitraan kelembagaan konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  10. Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan mutu konsumsi masyarakat.
  11. Menyusun saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  12. Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
  13. Membagi dan memberi tuas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sub Bidang Konsumsi dan Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan

Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Sub Bidang Konsumsi dan Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
  2. Menyusun rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pemantapan promosi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan.
  3. Mengkoordinasikan rencana dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Konsumsi dan Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
  4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pengembangan Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan.
  5. Mengumpulkan dan menganalisis data potensi Konsumsi dan Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
  6. Menyediakan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan.
  7. Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumentasi Sub Bidang Konsumsi dan Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
  8. Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan
  9. Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sub Bidang Pengembangan Pangan Lokal

Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Pengembangan Pangan Lokal
  2. Menyusun rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pemantapan Pengembangan Pangan Lokal
  3. Mengkoordinasikan rencana dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Pangan Lokal
  4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka Pengembangan Pangan.
  5. Mengumpulkan dan menganalisis data potensi Pengembangan Pangan.
  6. Menyediakan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan Pengembangan Pangan.
  7. Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan Pengembangan Pangan Lokal
  8. Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp