Kepala Dinas

/
Kepala Dinas
  1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan rencana strategis Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
    3. membina bawahan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
    4. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan tugas, tanggungjawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
    5. merumuskan penyusunan kebijakan teknis Pemerintah Daerah di bidang Ketahanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. merumuskan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyelenggaraan pelaksaan tugas;
    7. merumuskan pelaksanaan pembinaan teknis dan fasilitasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    8. merumuskan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan urusan pemerintahan di bidang Ketahanan Pangan sebagai pedoman pelaksaan tugas;
    9. memantau pelaksanaan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan keuangan dan Aset di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja secara optimal;
    10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan data;
    11. melaporkan pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Ketahanan Pangan; dan
    12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp