Kepala Bidang Distribusi & Cadangan Pangan
Mempunyai tugas sebagai berikut:
- Bidang Distribusi Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi, pemanfaatan dan analisis serta menyiapkan penyusunan kebijakan pengembangan distribusi pangan.
- Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Menyusun rencana pelaksanaan program operasional di Bidang Distribusi Pangan.
- Menyusun rencana kebijakan teknis pengembangan Distribusi Pangan.
- Menyiapkan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan, evaluasi, pemantapan dan analisis harga, akses dan distribusi pangan.
- Melakukan pengawasan satuan kerja yang dibawahinya terhadap pelaksanaan rencana dan program kerja Bidang Distribusi Pangan dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dan swasta dalam rangka ketersediaan dan distribusi pangan.
- Melakukan Pembinaan dan pengembangan kemitraan kelembagaan pangan.
- Menyusun petunjuk pembinaan kerjasama dalam rangka ketersediaan dan distribusi pangan.
- Menyusun data potensi di Bidang Distribusi Pangan.
- Menyusun saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi masalah urusan distribusi pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program kegiatan yang telah ditetapkan secara periodik.
- Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sub Bidang Distribusi Pangan
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan operasional Sub Bidang Distribusi Pangan.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan distribusi pangan.
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan distribusi pangan agar sesuai dengan rencana kerja.
- Melakukan analisa dan evaluasi sistem distribusi pangan agar terpenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan.
- Mengumpulkan dan menganalisis data potensi Sub Bidang Distribusi Pangan.
- Menyediakan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan Distribusi Pangan.
- Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumentasi Sub Bidang Distribusi Pangan.
- Menganalisa dan mengevaluasi kegiatan Distribusi Pangan.
- Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sub Bidang Harga dan Cadangan Pangan
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan operasional Harga dan Cadangan Pangan
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis Harga dan Cadangan Pangan
- Mengumpulkan dan menganalisis data potensi Harga dan Cadangan Pangan
- Menyediakan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi urusan Harga dan Cadangan Pangan
- Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumentasi Sub Bidang Harga dan Cadangan Pangan
- Menganalisa dan mengevaluasi Harga dan Cadangan Pangan
- Membagi dan memberi tugas serta mengawasi, membina, memberi arahan/petunjuk teknis kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.