FORUM KOORDINASI OPD DINAS KETAHANAN PANGAN PROV. MALUKU TAHUN 2020

Ambon – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku menggelar Forum Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2020 pada tanggal 28 – 29 Februari 2020 yang bertempat di Gedung PKK Provinsi Maluku, Jl. Tulukabessy, Kota Ambon.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST, MT dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait dan Para Pimpinan OPD lingkup Dinas Ketahanan Pangan dari 11 Kabupaten/Kota se-provinsi Maluku.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga membacakan Sambutan Gubernur Maluku dan mewakili beliau mengapresiasi kehadiran para peserta dalam forum tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada peserta forum OPD atas kesediaannya hadir dalam kegiatan ini, sebagai salah satu moment untuk kita berdiskusi dan saling membagi pengetahuan dan pengalaman tentang permasalahan pangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota, sekaligus dalam rangka menyamakan persepsi untuk memberikan kontribusi pemikiran yang faktual dalam rangka menjawab berbagai permasalahan mengenai pangan yang terjadi di Provinsi Maluku.” Ungkap Gubernur.

Adapun Forum ini bertujuan untuk Menyelaraskan program dan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2021 baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota sekaligus Mengevaluasi Kegiatan Pelaksanaan Tahun 2019 akan kendala – kendala yang dihadapi sehingga menjadi acuan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan datang.

Beberapa Narasumber dari kegiatan ini adalah Ir Lutfy Rumbia MT selaku Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku yang memaparkan tentang Capaian dan Rencana Kerja Pembangunan Ketahanan Pangan Maluku; Plt. Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku DR. Djalaluddin Salampessy, S.Pi, M.Si dengan materi Arah dan Kebijakan Pembangunan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku; Dr. I. Marzuki dari Fakultas Pertanian UNPATTI dengan materi Sinkronisasi Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Selain itu, digelar juga Sosialisasi Peralatan Laboratorium dari PurnamaLab yang mengacu pada PERMENTAN NOMOR 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp