Kegiatan Identifikasi ke Pelaku Usaha merupakan Kegiatan Identifikasi produk yang dilakukan pada pelaku usaha yang ada di pasar Tradisonal maupun pasar Modern dan pada petani yang di kebun. Hal ini dilakukan untuk mencatat data dan informasi tentang produk sayur dan buah yang nantinya akan dijadikan pelaku usaha dan petani yang kompeten sehingga bisa dengan mudahnya untuk dilakukan sertifikasi baik Sertifikasi Prima maupun sertifikasi PSAT. Di awali dengan pengambilan contoh komoditi sayuran yang akan diuji keamanan pangannya di laboratorium sesuai dengan laboratorium yang sudah memiliki standar dari KAN.
Penanganan keamanan pangan memiliki beberapa tahap yaitu : a) Identifikasi Pelaku Usaha yaitu mencatat data dan informasi produsen sayuran yang nantinya akan dijadikan pelaku usaha untuk kebutuhan lapangan, b). Verifikasi disini yaitu pemeriksaan ke lapangan atau ke pelaku usaha yang telah di data tentang kebenaran dari laporan yang di terima c) Pengambilan contoh dimana tujuannnya adalah untuk mendapatkan contoh komoditas yang mewakili kelompok komoditas dalam jumlah yang cukup untuk keperluan pengujian komoditas tersebut, d) Pengawasan disini yaitu melakukan pengawasan ke lahan pelaku usaha yang mana nantinya akan diberikan Sertifikat Prima 3 sesuai dengan persayaratan yang telah dilaksanakan. Yang terakhir yaitu melakukan Survailen (Pengawasan Berkala), sebagai bentuk pemeliharaan sertifikasi, Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Maluku akan melakukan pengawasan berkala (survailen) pada waktu-waktu tertentu. Survailen dilakukan sebanyak 2 (dua) kali selama periode sertifikasi yaitu 12 (dua belas) bulan setelah audit lapang dan 24 (dua puluh empat) bulan setelah audit lapang.
Pada saat survailen, Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Maluku akan mengirim auditor dan Petugas Pengambil Contoh yang akan mengambil sampel produk untuk diuji di Laboratorium Penguji.
(sumber : Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku)