Minyak Goreng Namalena Kabupaten SBT Maluku

Potensi komoditi Kelapa Dalam yang berlimpah di Desa Namalena, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah menantang pihak manajemen SOLID di kabupaten berjuluk “Ita Wotu Nusa” ini.  Proses pembinaan dan pengembangan komoditi kelapa terus dijejaki hingga telah membuahkan hasil yang kini mulai dirasakan oleh petani di desa tersbut.

Setelah bergabung sebagai desa binaan SOLID pada tahun 2013 silam, Desa Namalena kemudian perlahan mulai ditata pengembangannya.  Sebanyak 10 Kelompok Mandiri (KM) yang tergabung sebagai kelompok binaan program SOLID, difokuskan untuk melanjutkan tradisi turun temurun yang diwariskan pendahulu yakni mengelola produk turunan komoditi  bernama latin Cocos nucifera itu .

Di bawah wadah Federasi Farang Lena, Petani Desa Namalena kemudian dibina tentang pengelolaan keuangan, organisasi  kelompok dan partisipasi agar mampu bekerjasama untuk lebih maju.  Proses pembinaan di desa tersebut, dilakukan seperti yang terjadi di desa-desa binaan lainnya, dengan tetap fokus pada komoditi unggulan lokal.

Manajemen SOLID SBT mulai menata kelompok-kelompok binaan dengan menguatkan konsep budidaya komoditi kelapa melalui berbagai pelatihan dan sekolah lapang. Mulai dari teknik budidaya meliputi pengendalian hama pada tanaman kelapa hingga pemibibitan kelapa secara maksimal.  Setelah memperkenalkan konsep budidaya komoditi kelapa, pada tahun 2015 silam, petani binaan kemudian dibina tentang penanganan pasca panen untuk menghasilkan produk turunan dari komoditi kelapa.

Untuk memperkuat upaya pengolahan ini, perwakilan petani dan pendamping kemudian diikutkan dalam study banding ke sentra pengolahan  minyak kelapa (virgin coconut oil) dan minyak goreng di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Djogyakarta pada tahun 2015 lalu.  “Studi banding ke sentra produksi minyak kelapa ini dimaksudkan untuk melihat dari dekat tentang metode dan cara pengolahan minyak kelapa serta produk-produk turunan lainnya, “kata Officer Pertanian SOLID SBT Syafrudin Bugis, SP.

Study banding yang digelar  bekerjsama dengan CV. Sabut Mandiri tersebut, selain melihat home industri pembuatan minyak kelapa binaan perusahaan yang berkantor di kota Djogyakarta itu, peserta studi banding juga meninjau pusat kerajinan tempurung kelapa, sabut kelapa dan pembuatan natadecoco yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo.

Hasil dari studi banding pada tahun 2015 itu, kini telah diadopsi oleh manajemen SOLID SBT dengan membentuk unit usaha di Desa Namalena. Unit usaha yang bergerak pada pengolahan minyak kelapa tersebut diberinama Farang Lena yang kini telah memproduksi minyak goreng dengan nama MInlen.

Unit usaha yang ditangani oleh empat orang pengurus itu, kini dikelola secara profesional. Pengurus unit usaha bekerja mengolah minyak kelapa dengan menggunakan mesin -mesin bantuan program SOLID yang didatangkan dari Djogyakarta.   Meski unit usaha tersebut hanya ditangani oleh empat orang pengurus, namun dalam berproduksi pengurus juga membeli hasil olahan minyak kelapa yang dilakukan oleh petani secara tradisonal, yang selanjutnya diproses filtrasi menggunakan mesin oleh pengurus. “Mekanisme ini kita tarapkan sehingga kehadiran unit usaha ini, bukan semata-mata berdampak pada pengurus unit usaha saja, tapi semua petani pengolah minyak kelapa akan merasakan keuntungan yang sama,”ungkap Koordinator SOLID SBT, Agus Rachmat Nurlette, SP.

Agus menjelakan, dengan adanya suplay bahan baku berupa minyak kelapa setengah jadi dari petani, maka proses ini telah menguntungkan anggota kelompok secara menyeluruh, karena mereka tidak perlu lagi memasarkan hasil olahan mereka yang setengah jadi itu ke tempat lain.

“Cukup datang ke unit usaha dan akan dibeli oleh pengurus untuk selanjutnya dilakukan proses penyaringan selama empat kali dan diproduksi dengan nama Minlen ini,”tandanya. Untuk tetap menjaga kelangsungan Unit Usaha Farang Lena dalam memproduksi Minlen, pihak menejemen juga menetapkan sebuah standar opersional (SOP) yang harus ditaati oleh pengurus unit usaha. SOP ini ditetapkan untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan.

Selain SOP, pengurus unit usaha juga dikenalkan dengan target produksi atau konsep bisnis yang memadai, sehingga setiap hasil produksi yang diperoleh mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal dan berdampak pada perolehan pendapatan tetap yang harus dikantongi oleh setiap pengurus. “Untuk tahun ini ada target produksi yang ditetapkan yakni 500 liter per bulan, agar pengurus unit dapat digaji atau memiliki pendapatan tetap. Dan alhamdulillah, bulan pertama produksi target itu telah tercapai,”tandas Agus.

Ekpansi Pasar Minlen

Selain kesiapan Unit Usaha Farang Lena yang telah dilakukan. Manajemen SOLID SBT juga telah melakukan berbagai terobosan berupa pengurusan ijin usaha dan uji mutu kesehatan yang dilakukan di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon.  Proses perijinan ini sudah dikantongi dan Minlen dinyatakan telah siap diedarkan dan menjadi produk lokal unggulan di Kabupaten SBT.

Untuk memajukan usaha produksi tersebut, kini upaya  pemasaran terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.  Minlen telah dipasarkan di sejumlah mini markat di Kota Bula. Meski demikian upaya promosi terhadap produk petani binaan SOLID ini, masih memerlukan campur tangan pemerintah daerah, agar Minlen benar-benar dapat ditetapkan sebagai produk yang wajib dikonsumsi oleh warga SBT, sehingga eksistensi produk unggulan lokal ini dapat terus berkembang.   Selain kota Bula yang menjadi sasaran utama penyebaran produk Minlen,  upaya ekspansi pasar, kini terus dilakukan hingga ke Kota Ambon dan sekitarnya.(***)

Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp