Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Lantai 2 Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Ambon. Selasa, 04 Juli 2023.

Rapat Paripurna tersebut diketuai oleh Benhur G. Watubun, S.T dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Barnabas N. Orno dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, FORKOPIMDA Provinsi Maluku atau yang mewakili, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, Asisten Sekda serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku serta yang mewakili, dan rekan wartawan media cetak maupun elektronik.
Dalam sambutan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun mengatakan bahwa Dewan senantiasa berupaya sesuai kode etik melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Maluku. Beliau juga mengharapkan agenda pertanggungjawaban APBD dibahas secara sungguh-sungguh oleh DPRD Bersama dengan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N. Orno memberikan sambutannya bahwa sebagai Implementasi Amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggunggjawaban APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Maluku sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah. Dan turut disyukuri dan diapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku selama 4 tahun berturut-turut dari 2019-2022 telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Share this
Facebook
Twitter
WhatsApp